Artikel

POLSEK BERHAK MENOLAK PENGURUSAN SKCK JIKA TIDAK MENGETAHUI DANRAMIL DAN CAMAT

20 Juni 2023 16:13:39  Agus Sungaedi  336 Kali Dibaca  Berita Desa

Marning_sadang - Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo kembali menyelenggarakan Rapat Dinas Kepala Desa dan Sekretaris Desa Beserta Lintas Instansi. Kegiatan ini merupakan Rapat Dinas perdana yang dihadiri oleh Camat Jatirogo yang baru, Suherman, S.H. Rapat Dinas kali ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Wotsogo dan diselenggarakan pada hari Selasa, 20 Juni 2023.

     Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh para Stakeholder yang ada di Kecamatan Jatirogo. Satu dari sekian banyak isu yang sedang hangat dibahas adalah mengenai Ujian Perangkat Desa yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Dalam Ujian Perangkat Desa tersebut ada banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Perangkat Desa yang akan mendaftar. Salah satu persyaratan tersebut adalah SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek).

     Sesuai dengan PP No.76 Tahun 2020 tentang jenis dan taris atas Pendapatan Negara Buka Pajak (PNBP), biaya penerbitan SKCK adalah Rp. 30.000,- Ujar IPTU Suganda, S.H selaku Kapolsek Jatirogo. Hal ini menjadi dasar pengenaan biaya penerbitan SKCK yang akhir - akhir ini banyak sekali permintaan dari warga masyarakat yang akan digunakan untuk persyaratan pendaftaran Perangkat Desa.

     Masih mengenai penerbitan SKCK, PELTU Suwanto selaku BATITUUD Koramil 0811/09 Jatirogo mengatakan bahwa dalam mengurus SKCK, Pemerintah Desa diharapkan untuk mengarahkan warga agar meminta legalitas SKCK melalui Koramil dan Camat. Hal ini dikarenakan ada beberapa warga yang mengurus SKCK di Polsek dan harus kembali lagi dikarenakan permohonan yang dibawa tidak menyertakan tanda tangan legaitas dari Danramil dan Camat. Dalam kasus demikian, Polsek berhak mengembalikan permohonan SKCK warga jika tidak dilengkapi oleh tanda tangan legalitas dari Danramil dan Camat. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:584
    Kemarin:343
    Total Pengunjung:3.039.663
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.157
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com