Marning_sadang - Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Jatirogo kembali menyelenggarakan Rapat Dinas Kepala Desa dan Sekretaris Desa Beserta Lintas Instansi. Kegiatan ini merupakan Rapat Dinas perdana yang dihadiri oleh Camat Jatirogo yang baru, Suherman, S.H. Rapat Dinas kali ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Wotsogo dan diselenggarakan pada hari Selasa, 20 Juni 2023.
Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh para Stakeholder yang ada di Kecamatan Jatirogo. Satu dari sekian banyak isu yang sedang hangat dibahas adalah mengenai Ujian Perangkat Desa yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Dalam Ujian Perangkat Desa tersebut ada banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Perangkat Desa yang akan mendaftar. Salah satu persyaratan tersebut adalah SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek).
Sesuai dengan PP No.76 Tahun 2020 tentang jenis dan taris atas Pendapatan Negara Buka Pajak (PNBP), biaya penerbitan SKCK adalah Rp. 30.000,- Ujar IPTU Suganda, S.H selaku Kapolsek Jatirogo. Hal ini menjadi dasar pengenaan biaya penerbitan SKCK yang akhir - akhir ini banyak sekali permintaan dari warga masyarakat yang akan digunakan untuk persyaratan pendaftaran Perangkat Desa.
Masih mengenai penerbitan SKCK, PELTU Suwanto selaku BATITUUD Koramil 0811/09 Jatirogo mengatakan bahwa dalam mengurus SKCK, Pemerintah Desa diharapkan untuk mengarahkan warga agar meminta legalitas SKCK melalui Koramil dan Camat. Hal ini dikarenakan ada beberapa warga yang mengurus SKCK di Polsek dan harus kembali lagi dikarenakan permohonan yang dibawa tidak menyertakan tanda tangan legaitas dari Danramil dan Camat. Dalam kasus demikian, Polsek berhak mengembalikan permohonan SKCK warga jika tidak dilengkapi oleh tanda tangan legalitas dari Danramil dan Camat. (@gus_sdg)