Artikel

ANTRIAN MEMBLUDAK, PENGADILAN NEGERI TUBAN TERAPKAN SISTEM GILIR PER KECAMATAN

20 Juni 2023 09:41:41  Agus Sungaedi  352 Kali Dibaca  Berita Desa

Marning_sadang - Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Tuban mengadakan Rekruitmen Perangkat Desa untuk posisi 237 lowongan Perangkat Desa di 165 Desa seluruh wilayah Kabupaten Tuban. Dengan jumlah lowongan Perangkat Desa yang sedemikian banyak, maka keperluan akan persayaratan pendaftaran Perangkat Desa juga besar. Setelah seluruh Pemerintah Desa menyelenggarakan pembentukan Tim dan pengumuman lowongan Perangkat Desa beberapa hari yang lalu, animo masyarakat sangat luar biasa untuk mengikuti Ujian Perangkat Desa di tahun 2023 ini.

     Salah satu Lembaga yang terdampak dari hal tersebut adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban. Puluhan, bahkan ratusan masyarakat yang berniat untuk mengikuti Ujian Perangkat Desa datang setiap harinya untuk meminta Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon Perangkat Desa. Dikarenakan jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana semakin hari semakin bertambah banyak, maka Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban menerapkan sistem antrian per Kecamatan. Dimana Pengadilan Negeri Tuban akan membagi jadwal kepengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk 19 Kecamatan. Hal ini juga mengingat jumlah petugas di Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban yang sangat terbatas, yakni hanya 5 orang yang menghadnel kepengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

     Dari beberapa kasus yang ditemui oleh Petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban, banyak sekali masyarakat yang datang di Pengadilan Negeri untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, namun persyaratannya belum lengkap, bahkan tidak membawa apapun. Salah satu syarat yang paling krusial untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana adalah Formulir Surat Permohonan dari aplikasi ERATERANG. Dengan adanya hal tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban menghimbau bagi seluruh masayarakat Calon Perangkat Desa yang akan mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Tuban untuk terlebih dahulu melengkapi segala persyaratan yang dibutujkan.

Berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban :

  1. Foto Copy KTP 1 lembar
  2. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Foto Copy SKCK 1 lembar
  4. SKCK asli
  5. Pas Foto 4x6 2 lembar
  6. Materai 1 lembar
  7. Surat Permohonan dari Aplikasi ERATERANG 1 lembar

Untuk tutorial pembuatan Surat Permohonan dari Aplikasi ERATERANG, dapat disimak melalui Channel Youtube Marning Sadang TV, klik https://youtu.be/aplikasieraterang

(@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:554
    Kemarin:343
    Total Pengunjung:3.039.633
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.157
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com