Sadang-jatirogo.desa.id - SPPT (Surat pemberitahuan Pajak Terutang) adalah bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang terutang selama satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur Pajak Bumi dan Bangunan. Masyarakat di wilayah Jawa khususnya Jawa Timur sering menyebut istilah SPPT dengan sebutan "Pipil Pajek".
SPPT disalurkan dari Kantor KPP Pratama kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa. Secara bertahap, Perangkat Desa akan menyalurkan SPPT sekaligus melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara door to door ke rumah warga di seluruh penjuru Desa. Masyarakat biasa langsung melakukan pembayaran PBB kepada Perangkat Desa yang berkunjung kerumah dan diberikan bukti pelunasan berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Perangkat Desa.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, cara pembayaran pajak pun sekarang dibuat lebih mudah. Bagi Kaum milenial tentunya sudah tidak asing dengan smartphone dan online shop. Kedua hal ini sepertinya sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dengan adanya kedua hal tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu petugas dari Pemerintah Desa melakukan penarikan PBB dirumah. Kita hanya perlu membuka online shop yang terinstal di dalam smartphone kita dan melakukan pembayaran PBB secara online sambil rebahan didalam kamar.
Tokopedia merupakan salah satu raksasa online shop yang menyediakan fasilitas pembayaran PBB secara online.Berikut tata cara pembayaran SPPT melalui Tokopedia :
Setelah melakukan pembayaran, kita tidak perlu mengkhawatirkan apakah PBB kita sudah terbayar atau belum. Kita dapat mengecek status tagihan PBB kita dengan mengunjungi https://pbb.tubankab.go.id/ untuk warga di wilayah Kabupaten Tuban. Dihalaman awal website tersedia kotak yang bertuliskan MASUKAN NOP / Nomor Objek Pajak : . Kemudian kita isikan NOP kita kedalam kotak tersebut kemudian klik tombol Cek PBB. Kemudian akan muncul halaman yang berisi tagihan PBB kita. Jika PBB kita sudah lunas terbayar secara online, maka tabel akan kosong karena sudah tidak terdapat tagihan dan sudah lunas. Namun jika tagihan belum terbayar, didalam tabel akan muncul data tentang tagihan PBB kita.
Tabel diatas menunjukkan bahwa NOP 35.23.180.009.003.0078.0 sudah lunas terbayarkan secara online dan tagihan sudah tidak muncul. Selanjutnya, jika kita sudah melakukan pembayaran PBB, maka dalam waktu dekat Perangkat Desa akan datang kerumah untuk mengantarkan SPPT (Pipil Pajek) kita. Atau kita juga bisa mendatangi Kantor Balai Desa jika kita memang membutuhkan lembar SPPT dalam waktu dekat. (@gus_sung)