Artikel

MENGEJAR DEADLINE PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS JAMBAN 2022

02 Desember 2022 09:06:41  Agus Sungaedi  354 Kali Dibaca  Berita Desa

Marning_sadang - Tahun Anggaran 2022 hanya tinggal menyisakan 30 hari kalender dan 14 hari kerja aktif. Menjelang akhir tahun anggaran, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten Tuban untuk pembangunan jamban (wc) warga belum juga disalurkan ke Rekiening Kas Desa (RKD). Sehingga Pemerintah Desa harus ekstra bersabar dan bersiap untuk bekerja ngebut jika sewaktu-waktu dana BKK Jamban dari Kabupaten tersebut disalurkan ke RKD.

     Awal Bulan Desember, yakni tepatnya pada tanggal 1 Desember 2022, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINSOS, P3A, serta PMD) Kabupaten Tuban secara mendadak mengundang seluruh Sekretaris Desa yang memperoleh BKK Jamban Kabupaten TUban untuk menghadiri Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan BKK Jamban Tahun 2022. Hal ini memang sangat diluar dugaan, mengingat pada tahun anggaran sebelumnya kegiatan semacam ini diselenggarakan jauh-jauh hari sebelum akhir tahun berjalan.

   Dalam kegiatan sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan program bantuan keuangan khusus jambanisasi kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 ini mengundang 57 Sekretaris Desa se Kabupaten Tuban yang menerima BKK Jamban Tahun 2022. Dalam kegiatan sosialisasi bantuan jamban dari Kabupaten Tuban ini, Dinsos, P3A serta PMD Kabupaten Tuban turut menghadirkan JFT Perencana Ahli Muda pada Bappeda Litbang Kabupaten Tuban, Reza Mandala Putra, S.STP.

     Dalam pemaparan materi jambanisasi untuk Desa, Reza, sapaan akrab beliau menjelaskan bahwa Kabupaten Tuban memiliki target menjadi Kabupaten Open Defecation Free (ODF) pada Tahun 2024 mendatang. Bahkan kalau bisa pada Tahun 2023 target untuk menjadi Kabupaten ODF sudah tercapai, papar Reza. 

     Untuk masalah teknis pengajuan BKK Jamban Kabupaten Tuban 2022, Dinsos P3A serta PMD Kabupaten Tuban memberikan deadliner kepada Sekeretaris Desa. Proposal sebisa mungkin dikumpulkan sebelum tanggal 10 Desember agar bisa segera kami proses dan maksimal pada tanggal 15 Desember dana BKK Jamban sudah bisa ditransfer ke RKD, ungkap salah satu pembicara dari Dinsos, P3A serta PMD Kabupaten Tuban.

     Hal tersebut berarti bahwa Sekretaris Desa hanya memiliki waktu efektif 9 hari untuk menyusun proposal pengajuan BKK Jambanisasi yang terdiri dari 2 bendel yang berisi berpuluh-puluh lampiran. Sekretaris Desa harus bekerja ekstra keras agar target deadline pengajuan proposal BKK Jamban Kabupaten Tuban dapat dicairkan tepat waktu dan dapat segera dibangun untuk membantu warga yang belum memiliki jamban. (@gus_sdg)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Desa Sadang Menuju Desa Informatif

Peta Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:445
    Kemarin:701
    Total Pengunjung:3.038.702
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.172
    Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. P. Sudirman No. 603 Desa Sadang Kecamatan Jatirogo
Desa : Sadang
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon : 0356552770
Email : desasadangjatirogo@gmail.com